TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN
NEGERI
1. Sidang dinyatakan dibuka dan
terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
2. PU diperintahkan untuk
menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
3. Terdakwa ditanyakan identitasnya
dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
4. Terdakwa ditanya pula apakah
dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan
(kalau bersedia sidang dilanjutkan);
5. Terdakwa ditanyakan apakah
akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa
sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam
hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP
ayat (1);
7. Atas
pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau
tidak;
8. Dalam
terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
9. Apabila
ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
10. Selanjutnya
dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim;
11. Apabila eksepsi ditolak
dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
12. Pemeriksaan saksi-saksi yang
diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);
13. Dilanjutkan saksi lainnya;
14. Apabila ada saksi yang meringankan
diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
15. Pemeriksaan terhadap
terdakwa;
16. Tuntutan (requisitoir);
17. Pembelaan (pledoi);
18. Replik dari PU;
19. Duplik
20. Putusan oleh Majlis Hakim.
Casino Bonus Codes 2021 - JammyHub
BalasHapusThis casino bonus code 경산 출장안마 is valid 구리 출장마사지 for casinos that 태백 출장안마 offer a variety of games to play 부천 출장샵 including slots, 진주 출장안마 poker, and more. These can be redeemed for