Draft Leasing
Perjanjian
ini dibuat pada hari ini kamis tanggal 19 bulan april tahun 2009 antara :
1.
Nama
: M.Ridha Ulhaq
Jabatan : Direktur PT ASOE NANGGROE FINANCE
Alamat : Jalan Ahmad Yani no.49 Medan
Jabatan : Direktur PT ASOE NANGGROE FINANCE
Alamat : Jalan Ahmad Yani no.49 Medan
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT ASOE NANGGROE FINANCE yang berkedudukan di
Medan beralamat di Gatot Subroto No.50 selanjutnya disebut PENJUAL
2.
Nama
: Syarif Ahmad
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : jalan Yos Sudarso No.102 Medan
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : jalan Yos Sudarso No.102 Medan
Dalam hal
ini bertindak atas dan untuk namanya sendiri, selanjutnya disebut PEMBELI
Para pihak
menerangkan terlebih dahulu hal-hal yang sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini
telah menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah membeli
dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA :
1.
Jenis kendaraan :
Sepeda Motor
2. Merek/Tipe : Suzuki FU150CB
3. Nomor rangka : BG653675982011
4. Tahun Pembuatan : 2011
5. Nomor Mesin : G87678562011
6. Warna : Hitam Putih
7. Jumlah Barang : 1 (satu)
8. Keadaan Barang : Bagus
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Kendaraan.
2. Merek/Tipe : Suzuki FU150CB
3. Nomor rangka : BG653675982011
4. Tahun Pembuatan : 2011
5. Nomor Mesin : G87678562011
6. Warna : Hitam Putih
7. Jumlah Barang : 1 (satu)
8. Keadaan Barang : Bagus
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Kendaraan.
Kedua belah pihak
menerangkan terlebih dahulu bahwa kedua belah pihak telah mengadakan Perjanjian
Leasing Nomor 89798789 Tanggal 10 Bulan April Tahun 2011 dan PEMBELI telah
mengajukan permohonan untuk membeli barang leasing yang tercantum dalam Perjanjian
Leasing tersebut di atas.
Kedua
belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Barang Leasing dengan
syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
UMUM
5.1.Harga
kendaraan tersebut adalah sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
dengan perincian sebagai berikut :
·
Biaya surat-surat dan MPO sebesar Rp 3.000.000,00
·
Asuransi sebesar Rp 2.000.000,00
·
Keseluruhannya berjumlah Rp
25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah).
5.2.pihak kedua
telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 50% dari harga kendaraan yaitu
sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
5.3.Sisa biaya
keseluruhan adalah sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
5.4.Angsuran
dilakukan selama 10 bulan dengan angsuran perbulannya sebesar Rp.1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
5.5.Hak
atas Barang akan beralih kepada Konsumen setelah Konsumen melunasi seluruh
angsuran dan biaya keterlambatan pembayaran serta denda atas pembiayaan Barang kepada
PT. ASOE
NANGGROE FINANCE.
5.6.Alamat
yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal
Konsumen sekarang. Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman Barang
yang telah dipesan Konsumen.
5.7.
Konsumen tidak akan melakukan pemindahan Barang dari alamat yang tertera pada
Formulir Aplikasi Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari PT ASOE
NANGGROE FINANCE.
5.8.
Apabila Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka Konsumen
bersedia menyerahkan jaminan tambahan dan/atau jaminan pengganti kepada PT ASOE
NANGGROE FINANCE dengan nilai yang sama/lebih besar
dengan nilai Barang.
5.9.Konsumen
tidak akan menjaminkan atau menggunakan Barang sebagai jaminan pinjaman, dijual
atau dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk
pemakaian pribadi sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada
PT ASOE
NANGGROE FINANCE.
5.10. Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam
keadaan baik dan tidak melakukan perubahan yang menyebabkan kerusakan ataupun
kehilangan pada Barang.
5.11. Konsumen memberikan kuasa kepada PT ASOE
NANGGROE FINANCE untuk sewaktu-waktu dan kapan saja
melakukan pemeriksaan atas keberadaan Barang tersebut pada alamat tersebut
selama jangka waktu pembayaran angsuran.
5.12. Apabila
pada saat pemeriksaan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE ternyata
Konsumen tidak dapat menunjukan Barang tersebut, Konsumen dianggap melanggar
Perjanjian sehingga wajib segera membayar lunas seluruh jumlah yang terhutang
kepada PT ASOE
NANGGROE FINANCE
5.13. Tidak
melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek
dagang maupun label.
5.14. Konsumen
akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila
Perjanjian diputuskan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE.
PASAL 2
PENERIMAAN BARANG
PENERIMAAN BARANG
2.1. Konsumen
dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi baik dan tanpa cacat
pada saat Konsumen menerima Barang tersebut.
2.2. Konsumen
dengan ini menyatakan bahwa PT ASOE NANGGROE FINANCE tidak
bertanggung jawab bilamana terjadi kerusakan atas Barang tersebut.
2.3. Konsumen
dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadi kerusakan atau kondisi yang
mengakibatkan Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya
oleh Konsumen, maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran
sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
PASAL
3
ANGSURAN
BULANAN
3.1. Angsuran
pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelum tanggal pengiriman
(tanggal saat Konsumen menerima Barang). Setelah angsuran pertama dibayar,
Konsumen harus membayarkan sisa terhutang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat didalam Perjanjian. Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan
sebelum tanggal jatuh tempo yang akan dicantumkan pada informasi tagihan
bulanan Konsumen.
3.2. Pembayaran
angsuran berikutnya dilakukan melalui:
· Kasir
di kantor PT ASOE NANGGROE FINANCE
· Transfer
melalui bank
3.3. Apabila
tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor PT ASOE
NANGGROE FINANCE libur, maka pembayaran angsuran
dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur tersebut.
3.4. Atas
setiap pembayaran angsuran, maka PT ASOE NANGGROE FINANCE akan
mengeluarkan tanda terima berupa kuitansi kepada Konsumen dan Konsumen wajib
menyimpan semua kuitansi sampai dengan kuitansi pelunasan.
3.5. Konsumen
akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap Pajak Pendapatan dan Pajak
Pertambahan Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap pembayaran-pembayaran
jumlah terhutang pada PT ASOE NANGGROE FINANCE berikut
denda maupun penalti-penalti yang dibebankan berdasarkan Perjanjian.
PASAL
4
PEMBAYARAN
PENUH SEBELUM WAKTUNYA
4.1. Bilamana
Konsumen akan membayar seluruh sisa terhutang sebelum waktunya, selain membayar
penuh seluruh sisa jumlah pokok hutang, Konsumen juga harus membayar penuh
seluruh bunga terhutang yang dapat dikenakan atas Perjanjian, seandainya
Konsumen tidak melakukan pembayaran sebelum waktunya.
PASAL
5
DENDA
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
5.1 Jika
Konsumen lalai membayar angsuran bulanan Konsumen sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian, PT ASOE
NANGGROE FINANCE.akan membebankan biaya penagihan
sebesar Rp. 12.500,- ditambah denda sebesar 0,5% per hari dari angsuran–angsuran
terhutang.
5.2 Jika
terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka Konsumen dianggap belum melakukan
pembayaran angsuran dan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran serta
biaya administrasi atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL
6
PEMUTUSAN
PERJANJIAN OLEH PT ASOE NANGGROE FINANCE
6.1
Dengan tidak dilaksanakannya pembayaran
angsuran maupun denda keterlambatan oleh Konsumen kepada PT ASOE
NANGGROE FINANCE oleh karena alasan apapun, maka hal ini
telah merupakan bukti bahwa Konsumen telah melakukan wanprestasi dalam
Perjanjian.
6.2
PT ASOE NANGGROE FINANCE dapat
memutuskan Perjanjian setiap saat bilamana Konsumen melanggar ketentuan
Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen setuju untuk tidak memberlakukan pasal
1266 & 1267 KUH Perdata.
6.3
Dengan ini Konsumen menguasakan atau
memberikan Surat Kuasa kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk bertindak
sebagai kuasa Konsumen dalam hal pemutusan Perjanjian untuk tujuan pemilikan
kembali dan penjualan kembali Barang untuk memenuhi jumlah-jumlah terhutang
oleh Konsumen kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE.
6.4
Secara khusus Konsumen memberikan kuasa
kepada PT ASOE
NANGGROE FINANCE maupun pegawai-pegawai, agen-agen
ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi pemutusan Perjanjian untuk memasuki
gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil Barang atau Barang Lain
yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Konsumen.
Memasuki bangunan Konsumen oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE dengan
cara apapun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh Konsumen dan tidak
dianggap pelanggaran.
6.5
Atas pemilikan kembali Barang dapat
dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa terhutang Konsumen setelah
dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
6.6 PT ASOE
NANGGROE FINANCE akan mengembalikan kepada Konsumen
setiap kelebihan-kelebihan atas penjualan Barang yang dimiliki kembali dan
Konsumen setuju untuk membayar PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk
setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan Barang dan biaya-biaya dari
setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi akibat pemilikan
kembali dan penjualan Barang.
6.7
Kuasa yang Konsumen berikan diatas
adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian, dimana tanpa
itu PT ASOE
NANGGROE FINANCE tidak dapat membuat Perjanjian maupun
membiayai pembelian Konsumen atas Barang. Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat
dicabut tanpa persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE
PASAL
7
PERSELISIHAN
7.1. Mengenai
Perjanjian dan segala akibatnya, keduabelah Pihak sepakat untuk memilih tempat
kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di
wilayah kantor cabang PT ASOE NANGGROE FINANCE dan
Konsumen menandatangani Perjanjian
PASAL 8
LAIN-LAIN
8.1. Konsumen
menguasakan kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk
memeriksa kelayakan Konsumen sehubungan dengan pembiayaan Barang dan untuk
memberikan informasi mengenai Konsumen dan rekening Konsumen kepada siapapun
yang secara hukum dapat menerima informasi tersebut.
8.2. Dengan
ditandatanganinya Perjanjian dan Formulir Aplikasi Pembiayaan oleh Konsumen,
maka Konsumen dianggap telah setuju terhadap nama Barang, merk Barang, warna
Barang, jumlah (unit/set) Barang, nilai uang muka, jumlah angsuran per-bulan,
lama angsuran serta total nilai pembiayaan dan administrasi pembiayaan yang
tertulis didalam Formulir Aplikasi Pembiayaan.
8.3. Keterlambatan
oleh PT ASOE
NANGGROE FINANCE dalam melaksanakan hak-haknya tidak akan
dianggap sebagai suatu pencabutan hak-hak tersebut. Setiap pelaksanaan sebagian
hak-hak dalam Perjanjian tidak akan mengurangi hak-hak PT ASOE
NANGGROE FINANCE untuk melaksanakan hak-hak lain yang
dapat dimiliki dibawah Perjanjian dimana hak-hak tersebut adalah kumulatif dan
bukan alternatif.
8.4. Bilamana
suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan
alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan,
bagian-bagian lain dari Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
8.5. Konsumen
tidak diperbolehkan memodifikasi, menambah ataupun mengubah Perjanjian tanpa
persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE.
8.6. Perjanjian
diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan PT ASOE
NANGGROE FINANCE tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Demikian surat ini dibuat oleh PARA
PIHAK dengan keadaan sadar tanpa tekanan dari pihak manapun, untuk dilaksanakan
dengan penuh iktikad baik oleh masing-masing pihak.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
M.Ridha Ulhaq Syarif Ahmad
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.