![]() |
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Nomor
…..............................................................
Akad Pembiayaan Mudharabah ini dibuat dan
ditandatangani pada hari kamis tanggal 24 bulan 10 tahun 2010, yang diadakan oleh dan antara
pihak-pihak :
1. TN.MARWANSYAH,
bertempat tinggal di Jl.Pelita I No.2-10 Kelurahan Sidorame Barat I Medan; dalam hal ini bertindak selaku
Kuasa Pemimpin Cabang Induk PT. BANK BRISYARIAH berdasarkan Surat Kuasa
No.B.931/KCI-MDN/PC/09/2010 tertanggal 14-09-2010 jo Surat Keputusan
Direksi PT. BANK BRISYARIAH tanggal 2-10-2009
(Dua oktober tahun dua ribu sembilan) NOKEP: 101-DIR/HCM/10/2009 dan Akta Kuasa Direksi PT. BANK
BRISYARIAH tanggal 14-01-2009 (empat belas Januari dua ribu sembilan) Nomor 12
yang dibuat dihadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta, dengan
demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BRISYARIAH yang
anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 28-05-1971 (dua puluh delapan mei
seribu sembilan ratus tujuh puluh satu) Nomor : 43 Tambahan Nomor : 242,
dan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan anggaran dasar
terakhir dimuat dalam Akta tertanggal 14-04-2009 (empat belas April dua ribu
sembilan) Nomor : 18 dan Akta tertanggal 17-09-2009 (tujuh belas September dua ribu sembilan)
Nomor: 20 yang keduanya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta
yang yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal
01-12-2009 (satu Desember dua ribu sembilan) Nomor : 96 Tambahan 27908, untuk selanjutnya disebut “BANK”
2. SAFRIDA HANUM., beralamat di jalan Ahmad Yani no.49 Medan untuk selanjutnya disebut sebagai ”NASABAH”.
BANK dan NASABAH,
selanjutnya bersama-sama disebut Para Pihak dan masing-masing pihak sebagaimana
kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut :
- Bahwa
NASABAH telah mengajukan
permohonan kepada BANK untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan MUDHARABAH
(untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan” yang digunakan untuk Modal Kerja yang disalurkan kepada
anggota NASABAH sebagaimana ternyata dari Surat/Aplikasi Permohonan
Pembiayaan Bagi Hasil, permohonan mana telah disetujui oleh BANK
melalui Surat Persetujuan Prinsip
Pembiayaan Nomor XXXX. tertanggal 20 oktober 2010 (selanjutnya disebut “Surat Persetujuan
Prinsip”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Akad ini.
- Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, BANK sebagai Pemilik Dana
bersedia memberikan Fasilitas Pembiayaan dan karenanya BANK dan NASABAH
telah saling setuju dan karenanya sepakat untuk dan dengan ini membuat
serta menetapkan Akad Mudharabah untuk
dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK tersebut, dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut :
Selanjutnya kedua belah pihak setuju
menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan Mudharabah (selanjutnya
disebut “Akad”) untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak, dengan syarat
– syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Akad ini, yang dimaksud dengan:
1.
Fasilitas Pembiayaan adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan
akad Mudharabah yang disediakan BANK kepada NASABAH;
2.
Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana
(shahibul Maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah
pihak berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya.
3.
Prinsip
Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah.
4. Modal adalah sejumlah
dana yang disediakan oleh BANK untuk
kegiatan usaha yang dikelola oleh NASABAH
5.
Nisbah adalah bagian dari hasil pendapatan yang menjadi
hak NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dan
BANK
6.
Bagi hasil adalah pembagian atas pendapatan antara NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dengan BANK.
7.
Kerugian usaha adalah berkurangnya Modal dalam menjalankan usaha
yang dihitung pada periode tertentu, yaitu dengan mengurangkan jumlah Modal
pada akhir periode dengan jumlah Modal pada awal periode.
8.
Pendapatan adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari
hasil usaha yang dijalankan NASABAH sesuai dengan Akad ini.
9.
Obyek bagi hasil adalah pendapatan yang diperoleh NASABAH dari
hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 5 Akad ini
10.
Barang Jaminan adalah barang yang diserahkan NASABAH guna
menjamin terbayarnya kewajiban NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada pembebanan hak tanggungan, gadai, aval, fidusia,
penjaminan
11.
Surat
Persetujuan Prinsip Pembiayaan (Offering Letter) adalah penawaran pembiayaan Mudharabah
dari BANK yang memuat ketentuan dan syarat-syarat pembiayaan Mudharabah yang
diberikan oleh BANK yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari Akad ini.
12. Pembukuan
Pembiayaan adalah pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus
mencatat seluruh transaksi-transaksi NASABAH sehubungan dengan Fasilitas
Pembiayaan, yang merupakan bukti yang sah dan mengikat NASABAH atas segala
kewajiban pembayaran ,
13. SPRDP adalah Surat Permohonan Realisasi Dana Pembiayaan yang
diajukan oleh NASABAH kepada BANK dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Surat Persetujuan Prinsip.
14. TTUN adalah
Tanda Terima Uang oleh NASABAH yang merupakan bukti penerimaan uang oleh
NASABAH dari BANK sebagai porsi Modal BANK .
15. Dokumentasi
Jaminan adalah daftar dokumen jaminan-jaminan Akad ini.
16. Cidera
Janji adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 11 Akad ini, yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebagian
dari isi Akad ini, menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH
kepada BANK sebelum jangka waktu Akad ini berakhir.
17. Hari kerja BANK adalah hari kerja Bank
Indonesia beroperasi dan bank-bank di Indonesia melakukan kliring.
18.
Lampiran adalah Setiap lampiran yang disebut dalam Akad ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan isinya harus dianggap kata
demi kata termaktub dalam Akad ini.
19. Denda adalah sejumlah uang yang harus
dibayarkan Nasabah kepada Bank, didasarkan pada prinsip ta'zir bertujuan agar
nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya dan diperuntukkan
sebagai dana sosial yang disepakati dalam Akad ini.
20. Jangka Waktu Akad adalah:Masa
berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 2 Akad ini.
21. Proyeksi pendapatan adalah perkiraan
pendapatan yang akan diterima BANK dari NASABAH yang diberikan dengan jumlah
dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara BANK dan NASABAH.
22. Realisasi Pendapatan adalah pendapatan
yang diterima BANK dari NASABAH atas pembiayaan yang diberikan.
23. Surat Pernyataan Realisasi Pendapatan
adalah surat yang ditandatangani oleh NASABAH yang menyatakan tentang realisasi
pendapatan.
Pasal 2
FASILITAS PEMBIAYAAN DAN JANGKA
WAKTU PENGGUNAANNYA
1. BANK bersedia menyediakan Fasilitas Pembiayaan kepada
NASABAH sejumlah Rp 55.000.000,00 (lima puluh
lima juta rupiah) secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan
NASABAH yang semata-mata akandipergunakan untuk tujuan usaha sesuai dengan
rencana realisasi pembiayaan yang disiapkan oleh NASABAH dan disetujui BANK,
yang dilampirkan pada dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari akad ini (Lampiran 1).
2. Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini
berlangsung untuk jangka waktu 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani,
serta berakhir pada tanggal 24 bulan
agustus tahun 2011
Pasal 3
SYARAT REALISASI
1.
Dengan
tetap memperhatikan batasan-batasan dan ketentuan-ketentuan lain yang
ditetapkan oleh pihak yang berwenang, BANK berjanji untuk melaksanakan
realisasi, setelah NASABAH memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :
- NASABAH menyerahkan SPRDP dan semua dokumen yang relevan sebagaimana
ditentukan dalam persyaratan realisasi pembiayaan dalam Surat Persetujuan
Prinsip.
- NASABAH melampirkan semua dokumen tersebut di bawah ini :
1.
Rencana
penarikan, penggunaan dan pelunasan Fasilitas Pembiayaan.
2.
Proyeksi
pendapatan dari Usaha yang dibiayai.
3.
Dokumen
lain yang berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan ini yang dari waktu
ke waktu akan ditetapkan oleh BANK.
- NASABAH memenuhi semua prasyarat yang
disyaratkan oleh BANK sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan dan Akad ini;
- NASABAH telah menyerahkan kepada BANK, semua
dan setiap dokumen-dokumen NASABAH, termasuk tetapi tidak terbatas
dokumen-dokumen jaminan yang diminta oleh BANK sehubungan dengan Akad ini;
- NASABAH telah menandatangani Akad ini berikut
seluruh Lampiran Akad ini serta perjanjian-perjanjian jaminan yang
disyaratkan oleh BANK;
- Bukti-bukti pemilikan barang-barang jaminan
telah diserahkan dan perjanjian-perjanjian pengikatan jaminan yang
berkaitan dengan barang-barang jaminan tersebut telah diterima oleh BANK;
- NASABAH telah membuka rekening pada BANK atas
petunjuk BANK yang akan digunakan bagi Pembukuan Pembiayaan.
- Tidak terdapat hal-hal yang menyebabkan BANK
tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Akad ini baik
karena adanya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku maupun
karena sebab-sebab lain.
- melunasi biaya-biaya yang
disyaratkan oleh BANK sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan
Prinsip dan biaya-biaya yang terkait dengan pembuatan Akad ini;
2. Segera setelah BANK menerima SPRDP beserta
semua dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini,
maka BANK akan meneliti dan memeriksa apakah SPRDP dan semua dokumen yang
diberikan NASABAH telah lengkap dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan BANK.
3. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini BANK berpendapat SPRDP dan/atau
semua dokumen yang telah dipersyaratkan tidak lengkap, maka BANK akan
memberitahukan NASABAH untuk melengkapinya.
4. Setiap SPRDP yang telah disahkan oleh BANK
tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan sehingga SPRDP akan mengikat
NASABAH, kecuali Fasilitas Pembiayaan yang dimohonkan oleh NASABAH belum
direalisasikan oleh BANK.
5. Terhadap setiap penarikan sebagian atau
seluruh Pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani TTUN dan
menyerahkannya kepada BANK.
6. Sebagai bukti telah diserahkannya setiap
surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh
BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti
Penerimaannya kepada NASABAH.
Pasal 4
PEMBAGIAN HASIL USAHA
1. Para Pihak sepakat,
dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah Bagi
Hasil untuk masing-masing pihak adalah
sebagai berikut:
i.
Nisbah Bagi Hasil berupa persentase yang merupakan
pembagian Pendapatan Usaha yang
merupakan hak BANK dan hak NASABAH atas pengelolaan Modal dalam setiap
Periode Usaha, yang baru dapat ditentukan pada saat dilakukan penarikan yang
dicantumkan dalam “Nota Komitmen
Proyeksi Pendapatan Margin (NKPPM)” yang harus ditandatangani dalam setiap kali
melakukan Realisasi serta merupakan bagian yang integral -(satu kesatuan) dan
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
ii.
Perhitungan Bagi Hasil akan dilakukan berdasarkan margin
yang akan dikenakan NASABAH kepada Anggota NASABAH laporan NASABAH yang telah
disetujui oleh BANK.
iii.
Pelaksanaan Bagi Hasil akan dilakukan pada setiap tanggal
pencairan pada bulan dilakukannya perhitungan Bagi
Hasil.
2.
Nisbah
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (i) Pasal ini adalah tetap selama Jangka
Waktu Fasilitas Pembiayaan, atau
ditentukan lain berdasarkan kesepakatan Para Pihak sebagai dimaksud ayat 1
(ii).
3.
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan Surat Pernyataan
Realisasi Pendapatan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6
atau surat dalam bentuk lain yang disetujui oleh BANK, atas usaha Nasabah
berdasarkan Akad ini, pada tanggal yang disepakati Para Pihak yang akan dijadikan dasar penghitungan dan
pelaksanaan Bagi Hasil.
4.
Para Pihak sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan
diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan penghitungan dan pembayaran
Bagi Hasil akan dilakukan pada setiap tanggal yang disepakati para pihak.
5.
Para
Pihak sepakat bahwa Obyek Bagi Hasil dalam Akad ini adalah pendapatan NASABAH
dari usaha dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 7 akad ini.
6. Sebagai
dasar perhitungan Bagi Hasil, NASABAH dan BANK telah membuat proyeksi
pendapatan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 5 atau surat
dalam bentuk lain yang disetujui oleh BANK dan terhadap proyeksi tersebut
dapat dilakukan perubahan berdasarkan kesepakatan Para Pihak sesuai ketentuan
yang berlaku.
7.
BANK
akan melakukan penilaian kembali atas Surat Pernyataan Realisasi Pendapatan
yang diajukan oleh NASABAH yang disertai data dan bukti-bukti lengkap dari
NASABAH. Dalam hal BANK tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut
kepada NASABAH dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, maka BANK
dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh
NASABAH.
Pasal 5
TATA CARA PEMBAYARAN
1.
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah Fasilitas Pembiayaan dan membayar
bagian pendapatan yang menjadi hak BANK sesuai dengan Nisbah sebagaimana
dimaksud Pasal 4 Akad ini atau menurut jadwal
angsuran pokok sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 8 dan proyeksi
pendapatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 5 yang dilekatkan pada
dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
2.
Sumber pembayaran kembali
Fasilitas Pembiayaan oleh NASABAH kepada BANK dapat berasal dari usaha yang
dibiayai, kegiatan usaha NASABAH lainnya, maupun sumber-sumber lain yang
dimiliki NASABAH. Apabila NASABAH melunasi Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh BANK lebih awal dari
waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan
menghapuskan atau mengurangi bagian dari pendapatan yang menjadi hak BANK
berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dan BANK.
3.
Setiap pembayaran atas kewajiban
NASABAH, wajib dilakukan NASABAH pada hari dan jam kas di kantor BANK atau
tempat lain yang ditunjuk oleh BANK dan dibayarkan melalui rekening yang dibuka
oleh dan atas nama NASABAH pada BANK, sehingga dalam hal pembayaran diterima
oleh BANK setelah jam kerja BANK, maka pembayaran tersebut akan dibukukan pada
keesokan harinya dan apabila hari tersebut bukan Hari Kerja BANK, pembukuan
akan dilakukan pada Hari Kerja BANK yang pertama setelah pembayaran diterima.
4.
Bila tanggal jatuh tempo atau saat pembayaran angsuran jatuh tidak pada
Hari Kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyediakan dana atau melakukan pembayaran kepada BANK pada 1 (satu) hari kerja
sebelumnya.
PASAL 6
PEMBUKAAN REKENING
1.
Untuk keperluan realisasi Fasilitas
Pembiayaan serta untuk keperluan Pembukuan Pembiayaan, NASABAH wajib membuka rekening pada BANK.
2.
Semua pembayaran Fasilitas
Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya oleh NASABAH kepada BANK akan dilakukan
melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini atau dengan cara lain sebagaimana disetujui
oleh BANK dan untuk maksud tersebut NASABAH dengan ini memberi kuasa kepada
BANK untuk mendebet rekening NASABAH guna pembayaran kewajiban
3.
Kuasa untuk mendebet rekening
NASABAH guna pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini merupakan kuasa yang tidak dapat
berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
4.
Catatan/administrasi BANK
berupa Pembukuan Pembiayaan merupakan bukti sah dan mengikat terhadap NASABAH
mengenai transaksi NASABAH dengan BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada
jumlah kewajiban, denda dan biaya-biaya lain-lain yang mungkin timbul karena
Fasilitas Pembiayaan dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK.
PASAL 7
KEWAJIBAN
NASABAH
Dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku berdasarkan Akad ini maupun peraturan
perundang-undangan, maka NASABAH wajib :
1. Melaksanakan
kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
cara seefektif mungkin, dengan praktek usaha yang etis, benar tidak melanggar
norma-norma agama serta selalu menjaga berlakunya seluruh persetujuan, izin dan
pendaftaran yang diperlukan serta tidak menyimpang dari prinsip-prinsip
syariah.
2. Mematuhi semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
3.
Mengembalikan
seluruh jumlah Fasilitas Pembiayaan sesuai jadwal angsuran pokok sebagaimana
diatur dalam akad ini , serta memberikan bagi hasil sesuai nisbah sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Akad ini.
4. Menyerahkan kepada BANK laporan realisasi
pendapatan bulanan setiap sebulan sekali atau pada periode yang disepakati
bersama oleh BANK dan NASABAH sampai dengan pembiayaan lunas dan laporan
perkembangan usaha secara periodik dengan menggunakan formulir yang akan
ditentukan oleh BANK atau dokumen-dokumen lain yang diminta BANK.
5. Memberitahukan secara tertulis kepada BANK
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah terjadinya
suatu kejadian dimana NASABAH tidak dapat memenuhi satu atau beberapa ketentuan
dalam Akad ini.
6. Wajib membayar seluruh pajak yang wajib
dibayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Membayar seluruh biaya yang timbul
sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini serta
pelaksanaan dari ketentuan yang terdapat dari dokumen lainnya yang berhubungan
dengan Akad ini.
8. Melaksanakan seluruh ketentuan dan
persyaratan yang dimaksud dalam Surat Persetujuan Prinsip yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
9. Menyerahkan kepada BANK, laporan keuangan
tahunan atau laporan lainnya yang ditentukan BANK.
10. Nasabah wajib menanggung biaya
administrasi dan segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dari pelaksanaan
Akad ini termasuk tetapi tidak terbatas pada jasa notaris, penasihat hukum,
pengacara dan jasa lainnya.
11. Memberitahukan secara tertulis kepada BANK
dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya.
12. Membebaskan seluruh harta kekayaan milik
NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi
kepentingan BANK berdasarkan Akad ini.
13. Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan
atas Fasiltas Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam
pembukuan tersendiri.
14. Menyerahkan kepada BANK setiap dokumen,
bahan–bahan dan/atau keterangan–keterangan yang diminta BANK kepada NASABAH.
Pasal
8
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar selambat-lambatnya pada saat Akad
ditandatangani, biaya-biaya antara lain :
a. Biaya administrasi,; dan
b. Biaya-biaya lain yang timbul
berkenaan dengan pelaksanaan Akad termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya
Notaris/PPAT, premi asuransi, dan biaya pengikatan jaminan .
2.
Dalam
hal NASABAH Cidera Janji sehingga BANK perlu menggunakan jasa pihak ketiga,
maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh
biaya jasa pihak ketiga dimaksud sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara sah
menurut hukum.
3.
Setiap
pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya oleh NASABAH kepada
BANK sehubungan dengan Akad ini dan/atau perjanjian lain yang terkait dengan
Akad ini, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea,
pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar melalui BANK, setiap
potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (bila
ada).
5.
Segala
pajak yang timbul sehubungan dengan Akad ini merupakan tanggungan dan wajib
dibayar oleh NASABAH, kecuali Pajak Penghasilan BANK.
6.
NASABAH wajib membayar ganti rugi (ta’widh)
kepada BANK apabila NASABAH tidak menyerahkan bagian pendapatan yang sudah
menjadi hak BANK.
Pasal 9
BARANG
JAMINAN
1.
Untuk
menjamin tertib pembayaran kembali / pelunasan Fasilitas Pembiayaan dan bagian
keuntungan tepat waktu yang telah disepakati Para Pihak berdasarkan Akad ini,
maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan
menandatangani akta pengikatan jaminan dan dengan ini menyerahkan Barang
Jaminan kepada BANK, berupa :
a)
Piutang
dagang (Tagihan) atas nama NASABAH kepada pihak ketiga
b)
Surat
Kuasa Potong Gaji (SKPG) anggota NASABAH
atau sebagaimana diuraikan dalam Dokumentasi
Jaminan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan
Akad ini.
2.
NASABAH
setuju untuk membuat akta pengikatan jaminan secara notaril dan/atau di bawah
tangan dan menyerahkan asli dari dokumen jaminan dan/atau bukti kepemilikan
Barang Jaminan kepada BANK berupa dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih
lanjut di dalam Dokumentasi Jaminan.
3.
Apabila
berdasarkan pertimbangan BANK, nilai dari Barang-Barang Jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Dokumentasi Jaminan tidak lagi cukup untuk menjamin pembayaran
kewajiban NASABAH kepada BANK, maka atas permintaan pertama dari BANK, NASABAH
wajib menambah Barang Jaminan lainnya yang disetujui BANK.
4.
Setelah
seluruh kewajiban pembayaran NASABAH dinyatakan lunas oleh BANK atau dalam hal
berdasarkan pertimbangan BANK, Barang-Barang Jaminan pada Dokumentasi Jaminan
sudah tidak diperlukan lagi sebagai jaminan, maka BANK akan mengembalikan bukti
kepemilikan dan Barang Jaminan tersebut kepada NASABAH.
Pasal
10
DENDA
1.
Dalam hal
NASABAH terlambat membayar kewajiban dari jadwal yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Akad ini, maka BANK
membebankan dan NASABAH setuju membayar denda (ta’zir) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh
ribu Rupiah)
untuk setiap hari keterlambatan atas pembayaran kewajiban bagi NASABAH.
2.
Dana dari
denda atas keterlambatan yang diterima oleh BANK akan diperuntukkan sebagai
dana sosial.
PASAL 11
CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 5 Akad ini, BANK
berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang
memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebagian jumlah kewajiban NASABAH
kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus,
tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya,
apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.
NASABAH
menggunakan Fasilitas Pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana
ditetapkan dalam Surat Persetujuan Prinsip dan/atau SPRDP
2.
NASABAH
tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan/atau kewajiban
lainnya kepada BANK tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal
jatuh tempo atau jadwal angsuran yang ditetapkan berdasarkan Akad ini;
3.
Dokumen
atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang
diserahkan NASABAH kepada BANK palsu, tidak sah, atau tidak benar;
4.
NASABAH/Pihak
yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili NASABAH dalam Akad ini
menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya;
5.
NASABAH
tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
6.
Apabila
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Akad ini
ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari, NASABAH tidak dapat atau
tidak berhak menjadi NASABAH;
7.
NASABAH
atau pihak ketiga telah memohon kepailitan terhadap NASABAH;
8.
Apabila
karena sesuatu sebab, seluruh atau sebagian Akta Pengikatan Jaminan dinyatakan
batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitase atau
nilai agunan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan agunan
yang cukup, satu dan lain menurut pertimbangan dan penetapan BANK;
9.
Apabila
keadaan keuangan NASABAH/Penjamin
tidak cukup untuk melunasi kewajibannya kepada BANK baik karena kesengajaan
atau kelalaian NASABAH;
10.
Harta
benda NASABAH/Penjamin, baik sebagian atau seluruhnya yang diagunkan atau yang
tidak diagunkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga;
11.
NASABAH/Penjamin
masuk dalam Daftar Kredit Macet dan atau Daftar Hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain
yang terkait;
12.
NASABAH/Penjamin
memberikan keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak benar dalam arti
materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan, barang jaminan dan segala
keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan dengan hutang/kewajiban NASABAH kepada BANK atau jika
NASABAH menyerahkan tanda bukti penerimaan
uang dan atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak–pihak yang
tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga tanda bukti penerimaan atau
surat pemindahbukuan tersebut tidak sah;
13.
NASABAH/Penjamin meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), tidak mampu
membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit atau dinyatakan pailit,
dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan, atau karena sebab-sebab
apapun juga (apabila NASABAH adalah
suatu badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum) tidak berhak lagi
mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya;
14.
NASABAH,
sebelum atau sesudah Fasilitas Pembiayaan diberikan oleh BANK, mempunyai hutang
kepada pihak ketiga dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada BANK baik
sebelum Fasilitas Pembiayaan diberikan atau sebelum hutang lain tersebut
diperoleh;
15.
NASABAH/Penjamin lalai, melanggar atau tidak
dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam Akad ini, perjanjian pemberian
jaminan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Akad ini;
16.
NASABAH/Penjamin meninggal dunia/dibubarkan/bubar
(apabila NASABAH adalah suatu badan
usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum), meninggalkan tempat
tinggalnya/pergi ke tempat yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua)
bulan dan tidak menentu, melakukan atau terlibat dalam suatu
perbuatan/peristiwa yang menurut pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian Fasilitas Pembiayaan, ditangkap pihak
yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;
17.
Terjadi
peristiwa apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan
NASABAH/Penjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada BANK;
PASAL 12
AKIBAT DARI PERISTIWA CIDERA JANJI
1.
Apabila
terjadi satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Akad ini, maka BANK akan memberitahukan kepada
NASABAH mengenai Cidera Janji tersebut dan BANK memberi kesempatan kepada
NASABAH untuk memulihkan keadaan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
BANK mengetahui terjadinya peristiwa Cidera Janji.
2.
Dalam
hal setelah lewatnya jangka waktu yang diberikan BANK kepada NASABAH
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini NASABAH tidak dapat memenuhi,
melaksanakan dan memulihkan keadaan, maka BANK tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu berhak untuk menjual harta benda/Barang Jaminan yang dijaminkan oleh
NASABAH dan/atau Penjamin kepada BANK sebagaimana diuraikan dalam Dokumentasi
Jaminan, baik dibawah tangan dengan harga yang disetujui NASABAH maupun dimuka
umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK,
dan untuk itu NASABAH/Penjamin memberi kuasa dengan ketentuan pendapatan bersih
dari penjualan pertama-tama dipergunakan untuk pembayaran seluruh Fasilitas
Pembiayaan / kewajiban NASABAH kepada BANK dan jika ada sisa, maka sisa
tersebut akan dikembalikan kepada NASABAH dan/atau Penjamin sebagai pemilik
harta benda yang dijaminkan kepada BANK, dan sebaliknya, apabila hasil
penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban NASABAH kepada
BANK, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan
wajib dibayar NASABAH dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh
BANK.
PASAL 13
PERNYATAAN DAN JAMINAN
NASABAH dengan ini menyatakan
pengakuan dengan sebenar–benarnya serta menjamin kepada BANK, sebagaimana BANK
menerima pernyataan dan pe ngakuan NASABAH, bahwa:
1.
NASABAH
berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini , tidak dalam
tekanan atau paksaan dari pihak manapun dan semua surat dokumen yang menjadi
kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalankan usahanya.
2.
NASABAH
menjamin bahwa segala surat dan dokumen serta akta yang NASABAH tandatangani
dan/atau gunakan berkaitan dengan Akad ini adalah benar, keberadaannya sah, dan
tindakan NASABAH tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan dan/atau
hukum yang berlaku, serta hal-hal lain yang dapat menghalangi pelaksanaan Akad
ini.
3.
NASABAH
memiliki semua perizinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
4.
NASABAH
adalah Perseorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia;
5.
Dalam
hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH menyatakan, bahwa pada saat
penandatanganan Akad ini para pengurus dan pengawas atau organ lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan undang-undang telah mengetahui dan
menyetujui hal-hal yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Akad ini.
6.
Dalam
hal NASABAH berbentuk Badan Usaha yang bukan Badan Hukum, NASABAH menyatakan,
bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para sekutu, selain sekutu yang
dikecualikan berdasarkan undang-undang telah mengetahui dan menyetujui hal-hal
yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Akad ini.
7.
Diadakannya Akad
ini dan/atau Akad tambahan (Addendum) Akad ini tidak akan bertentangan dengan suatu Akad yang telah ada
atau yang akan diadakan oleh NASABAH dengan pihak ketiga lainnya.
8.
Pada
saat ditandatanganinya Akad ini, NASABAH tidak sedang mengalihkan, menjaminkan
dan/atau memberi kuasa kepada orang lain untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan
atas sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada
piutang dan/atau klaim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa,
gugat–menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, disidik
atau dituntut oleh pihak yang berwajib,
yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu
jalannya usaha NASABAH;
9.
Dalam
hal belum dicukupinya jaminan yang telah diberikan NASABAH kepada BANK
berdasarkan Akad ini untuk melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK, NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu selama
kewajibannya belum lunas akan menyerahkan kepada BANK, jaminan-jaminan tambahan
yang dinilai cukup oleh BANK.
10.
Sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar dan
melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK dari kewajiban lainnya.
11.
Dalam
hal-hal yang berkaitan dengan ayat 1, 2, 3, 4 dan/atau 5 Pasal ini, NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari segala
tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apa
pun.
PASAL 14
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Akad ini, kecuali
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, NASABAH tidak akan
melakukan salah satu, sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut
:
1.
Membuat
hutang kepada pihak ketiga ; (pengecualian untuk pembiayaan konsumer hanya
pemberitahuan kepada BANK)
2.
Memindahkan
kedudukan/lokasi Barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Dokumentasi Jaminan
dari kedudukan/lokasi Barang Jaminan itu semula atau sepatutnya berada,
dan/atau mengalihkan hak atas Barang Jaminan yang bersangkutan kepada pihak
lain;
3.
Mengajukan permohonan kepada yang berwenang
untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau
seluruh harta kekayaan NASABAH;
4.
Dalam
hal NASABAH berbentuk Badan Hukum berupa Perseroan Terbatas, melakukan
akuisisi, merger, restrukturisasi, konsolidasi dan/atau pemisahan perusahaan
NASABAH dengan perusahaan atau orang lain ;
5.
Dalam
hal NASABAH berbentuk Badan Hukum atau Badan Usaha yang bukan Badan Hukum,
menjual, baik sebagian atau seluruh asset NASABAH yang nyata-nyata akan
mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban NASABAH
kepada BANK, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha
NASABAH;
6.
Dalam
hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, mengubah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran
Rumah Tangga, susunan dan/atau anggota dari organ NASABAH;
7.
Dalam
hal NASABAH berbentuk Badan Usaha yang bukan Badan Hukum, mengubah Anggaran
Dasar dan/atau akta lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berlaku dan
mengikat para sekutu NASABAH, susunan pengurus dan sekutu NASABAH.
8.
NASABAH
melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung
dengan kegiatan NASABAH yang akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar
atau melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK.
9.
Dalam
hal NASABAH berbentuk Badan Hukum atau Badan Usaha yang bukan Badan Hukum,
melakukan pembagian keuntungan kepada pemegang sahamnya/ anggotanya / sekutunya
yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari keuntungan NASABAH.
Pasal 15
ASURANSI
1.
Selama
kewajiban NASABAH berdasarkan Akad ini belum dinyatakan lunas oleh BANK, maka
NASABAH wajib menutup asuransi jiwa dan/atau asuransi atas Barang Jaminan
berdasarkan Akad ini oleh dan atas beban NASABAH kepada perusahaan asuransi
berdasarkan prinsip syariah yang disetujui oleh BANK terhadap risiko kerugian
yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh BANK.
2.
Dalam
perjanjian asuransi (Polis) wajib dicantumkan klausula yang menyatakan bahwa
bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka BANK
berhak memperhitungkan hasil pembayaran klaim tersebut dengan seluruh kewajiban
NASABAH kepada BANK (Banker’s Clause).
3.
Premi
asuransi atas barang jaminan berdasarkan Akad ini wajib dibayar lunas atau
dicadangkan oleh NASABAH dibawah penguasaan BANK sebelum dilakukan realisasi
atau perpanjangan jangka waktu Fasilitas Pembiayaan.
4.
Dalam
hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi kewajiban/ hutang
NASABAH kepada BANK, sisa kewajiban/hutang NASABAH tersebut tetap menjadi
kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus
oleh NASABAH pada saat ditagih oleh BANK.
5.
Asli
kwitansi atau pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi beserta ‘Banker’s Clause” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini wajib diserahkan kepada BANK.
Pasal 16
PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN PEMBINAAN
NASABAH berdasarkan Akad ini
memberikan izin kepada BANK atau petugas yang ditunjuk BANK pada saat ini dan
untuk selanjutnya selama berlangsungnya Akad, untuk memasuki tempat usaha dan tempat–tempat
lain yang berkaitan dengan usaha NASABAH guna melaksanakan
pengawasan/pemeriksaan/pembinaan terhadap usaha NASABAH yang dibiayai dari
Modal, Barang Jaminan, memeriksa pembukuan dan catatan NASABAH pada setiap saat
selama berlangsungnya Akad ini dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
Fasilitas Pembiayaan yang diterima NASABAH dari BANK secara langsung atau tidak
langsung, dan atau melakukan tindakan-tindakan lain termasuk tetapi tidak
terbatas pada mengambil gambar (foto), membuat salinan dan/atau catatan-catatan
yang dianggap perlu, untuk mengamankan kepentingan BANK.
Pasal 17
HUKUM YANG
BERLAKU
Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku
bagi BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia dan
Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 18
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Apabila di
kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang
tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam
pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal,
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini tidak mencapai
kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan
Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase
yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3. Para Pihak
sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa putusan
yang ditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan
terakhir.
4.
Tanpa
mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukan di dalam Peraturan
dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihak bersepakat memilih tempat
pelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK berada. Namun penunjukan dan
pembentukan Arbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh ketua BASYARNAS.
Pasal 19
SURAT MENYURAT
1.
Semua surat
menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing
pihak kepada pihak lain dalam akad ini mengenai atau sehubungan dengan akad
ini, dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir)
atau sarana komunikasi lain ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini :
BANK
Nama
|
:
|
PT BANK BRISYARIAH
|
Alamat
|
:
|
Jalan Jend.Gatot
Subroto No.189 DE Medan
|
Telp./Fax.
|
:
|
061
455-6870
|
Email
|
:
|
061
451-5671
|
NASABAH
Nama
|
:
|
.............................................
|
Alamat
|
:
|
............................................
|
Telp./Fax.
|
:
|
|
Email
|
:
|
|
2.
Surat menyurat
atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan bukti
pengiriman pos tercatat atau bukti penerimaan yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak
mewakili BANK atau NASABAH.
3.
Dalam hal
terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang
tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan
secara tertulis kepada pihak lain dalam akad ini selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan
alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau
pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan akad ini dianggap telah diberikan
sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan pos
“tercatat’ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) atau sarana komunikasi
lain yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang
diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.
PASAL 20
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
1.
Perubahan
dan Penambahan yang diadakan pada Akad ini dan Akad tambahan lainnya merupakan
satu kesatuan dan karena itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad
ini.
2.
Jika
satu atau lebih ketentuan dari pada Akad ini tidak berlaku, tidak sah, atau
tidak dapat diperlakukan sama sekali karena peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, maka keabsahan dan berlakunya ketentuan lain di dalam Akad ini, dan
Akad tambahan lainnya dalam segala hal tidak terganggu.
Pasal 21
KETENTUAN
PENUTUP
1. BANK dan NASABAH dengan
ini, sepakat dan setuju untuk memberlakukan seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Surat Persetujuan Prinsip
No.(XXX) tertanggal XXXXX karenanya surat tersebut mengikat NASABAH dan BANK serta merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dengan Akad ini.
2.
Seluruh
Lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad ini.
3.
Sebelum
Akad ini ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, dan
tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau
dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen
yang menjadi Lampiran Akad ini, sehingga oleh karena itu NASABAH memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani
Akad ini.
4.
Akad ini mengikat
Para Pihak yang sah,
para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak dari masing-masing Para Pihak.
5.
Akad
ini memuat, dan karenanya menggantikan
semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak
sebelum ditandatanganinya Akad ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai
hal yang sama.
6.
Jika
salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Akad ini menjadi batal atau
tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi batal atau
tidak berlaku seluruhnya.
7.
Kelalaian
atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan haknya berdasarkan Akad ini atau
dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasarkan Akad ini tidak boleh ditafsirkan
bahwa Bank telah melepaskan hak-hak tersebut.
8.
Para Pihak mengakui bahwa judul pada setiap pasal
dalam Akad ini dipakai
hanya untuk memudahkan pembaca Akad ini, karenanya judul
tersebut tidak memberikan penafsiran
apapun atas isi Akad ini.
9.
Apabila
ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka BANK
dan NASABAH akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam
suatu Akad tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak.
10.
Tiap
Akad tambahan (Addendum) dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Akad ini.
Demikian setelah ketentuan ini dibaca dan
dipelajari dengan seksama oleh NASABAH dan isinya telah dimengerti NASABAH dan
BANK dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, tanpa ada unsur paksaan dan
tekanan dari pihak manapun menandatangani akad ini pada tanggal sebagaimana disebutkan
pada awal akad ini.
BANK NASABAH
PT BRISYARIAH
CABANG INDUK MEDAN
t.tangan
+ Materai 6000 + stempel
MARWANSYAH ….................................
Saksi-saksi,
___________________________
___________________________
Online casino site【VIP】travellers in the UK
BalasHapusOnline casino site,【WG98.vip】⚡,travellers in the UK,【WG98.vip】⚡,travellers in luckyclub.live the UK,【WG98.vip】⚡,travellers in the UK,】⚡,travellers in the UK,