Banda Aceh, 20 April 2012
Perihal : Jawaban dan Gugatan Rekonpensi
Dalam perkara No.../ Pdt/2012/PN Bna.
Antara
Nama
Khalik ...............sebagai Tergugat konvensi / Penggugat rekonvensi
Lawan
Nama
Siyono............... sebagai pengugat konvensi / Tergugat Rekonvensi
Kepada Yth
Majlis Hakim yang Memeriksa Dan Mengadili
Perkara Nomor.../
Pdt/2012/PN Bna.
Di
Banda Aceh
Assalamualaikum Wr. Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini kami ; Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini Kurnia Rahman. SH.M.Hum M.Ridha Ulhaq. SH, Hendra
SH, Yusnidar SH, dan Mahdalena SH. Advokat yang berkantor dan berkedudukan di
Jl. Pocut baren No.25 Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir)
No.031/X4 /Bna/2012 (terlampir) tanggal
12 maret 2012, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami :
Nama : Khalik
Umur : 36 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Jl. Garuda Kecamatan
Banda Raya, Banda Aceh
Selanjutnya disebut Tergugat
Dengan ini Penggugat mengajukan eksepsi, jawaban serta
gugast balik (Rekonpensi) dalam perkara Perdata No. .../
Pdt/2012/PN Bna. Sebagai berikut ;
EKSEPSI
Gugatan
Penggugat Kabur.
Bahwa
gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak
jelas dan dalil-dalil yang di tujukan terhadap tergugat terlalu mengada-ada
seperti pada Poin 1, Penggugat mengatakan
bahwa perjanjian tersebut dikuatkan dengan akta, padahal hanya secara
lisan, dalil tersebut adalah bohong dan tidak benar adanya. Oleh karenanya,
gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM KONVENSI :
Dalam Pokok perkara :
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap dalil-dalil yangdiakui
secara tegas oleh Tergugat
2. Bahwa
Tergugat memang pernah meminjam uang pada penggugat sebesar Rp.150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 05 Oktober 1999 tanpa adanya
perjanjian dalam bentuk Akta, hanya melalui lisan saja.
3. Bahwa
dalil penggugat pada point 2 adalah dalil yang tidak benar, karena antara penggugat dan tergugat tidak menyepakati
adanya bunga setiap bulan sebesar 5%.
4. Namun saat itu tergugat memberikan jaminan berupa surat
sertifikat rumah yang terletak di jalan Pekan Baru No.23 Kecamatan Kuta Alam
Banda Aceh.
5. Bahwa
tanggal 05 April 2011 tergugat telah mengembalikan semua pinjaman sebesar
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tunai kepada penggugat di
rumahnya dan telah dibuatkan kwitansinya.
6. Dengan adanya pembayaran sebanyak Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) kepada penggugat dalam konpensi
tersebut,terbukti bahwa utang tergugat kepada penggugat telah lunas.
Berdasarkan uraian
dalil di atas sudi kiranya Majlis Hakim pengadilan Negeri Banda Aceh berkenan
memutuskan :
1.
Menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2.
Menyatakan bahwa Tergugat tidak
ingkar janji / wanprestasi.
3.
Membatalkan gugatan Penggugat karena
tidak memiliki dasar yang benar.
4.
Menghukum Penggugat untuk membayar
semua biaya yang timbul dari perkara ini.
DALAM REKOMPENSI
Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan dalam konpensi
dianggap dipergunakan kembali untuk dalam rekonpensi ;
1.
Dengan adanya
pembayaran sebanyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada
penggugat konpensi tersebut,terbukti bahwa utang tergugat konvensi kepada
penggugat konvensi telah lunas.
2.
Namun demikian
dengan berbagai alasan tergugat rekonpensi masih tetap tidak mau mngembalikan
barang jaminan berupa Surat Sertifikat Rumah di Jalan Pekan Baru No.23
Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
3.
Bahwa surat
tersebut menurut Penggugat Konvensi telah hilang, yang mana dengan hilangnya
Surat Sertifikat tersebut sangat merugikan Penggugat Rekonvensi.
4.
Bahwa karena kelalaian penggugat
konvensi yang telah menghilangkan surat sertifikat rumah tersebut sangat
merugikan penggugat rekonvensi, wajar kiranya penggugat konvensi dihukum untuk
membayar ganti rugi kepada penggugat rekonvensi .
5.
Adapun biaya-biaya yang harus
dikeluarkan untuk membuat sertifikat pengganti sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut :
·
Biaya pemasangan iklan di media
lokal 2x
·
Biaya pembuatan surat ukur
·
Biaya trasnportasi dan akomodasi
selama kepengurusan sertifikat tersebut
·
Dan biaya lain-lain
·
Keseluruhan biaya yang ditaksir
sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Bahwa, dengan apa yang telah penggugat rekonvensi nyatakan di atas harap
kiranya Majlis Hakim memutuskan :
- Menghukum
tergugat dalam rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dalam
rekonpensi sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan
sekaligus dan seketika atau sejumlah uang yang oleh pengadilan negeri
dianggap patut untuk dibayarkan kepada penggugat rekonpensi oleh tergugat
rekonpensi,
- Menghukum tergugat dalam
rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini,
- Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verzet atau banding.
Dan apabila Majlis Hakim berpendapat lain,maka mohon
diputuskan seadil-adilnya.
Hormat
Tergugat konvensi/ Kuasa
Hukum
Penggugat
Rekonvensi Chaniago
& associates
Khalik
M.ridha Ulhaq
0 komentar:
Posting Komentar