Pages

Labels

Powered By Blogger

Visitors

Copyright @ 2012 All Right Reserver |. Diberdayakan oleh Blogger.

sini bisa diisi text

Si6naL

Si6naL
lampuuk, Aceh Besar

Followers

Labels

Resource

Site Map

Rabu, 20 Juni 2012

Contoh Gugatan Rekonvensi


Banda Aceh, 20 April 2012

Perihal          : Jawaban dan Gugatan Rekonpensi
                       Dalam perkara No.../ Pdt/2012/PN Bna.

Antara
Nama Khalik ...............sebagai Tergugat konvensi / Penggugat rekonvensi
Lawan
Nama Siyono............... sebagai pengugat konvensi / Tergugat Rekonvensi

Kepada Yth
Majlis Hakim yang Memeriksa Dan Mengadili
Perkara Nomor.../ Pdt/2012/PN Bna.
Di
Banda Aceh

Assalamualaikum Wr. Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini kami ; Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini Kurnia Rahman. SH.M.Hum M.Ridha Ulhaq. SH, Hendra SH, Yusnidar SH, dan Mahdalena SH. Advokat yang berkantor dan berkedudukan di Jl. Pocut baren No.25 Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir) No.031/X4 /Bna/2012 (terlampir) tanggal  12 maret 2012, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami :
Nama                            : Khalik
Umur                             : 36 tahun
Agama                          : Islam
Pekerjaan                      : Dagang
Alamat                          : Jl. Garuda Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh
Selanjutnya disebut Tergugat
Dengan ini Penggugat mengajukan eksepsi, jawaban serta gugast balik (Rekonpensi) dalam perkara Perdata No. .../ Pdt/2012/PN Bna. Sebagai berikut ;

EKSEPSI
Gugatan Penggugat Kabur.
Bahwa gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan dalil-dalil yang di tujukan terhadap tergugat terlalu mengada-ada seperti pada Poin 1, Penggugat mengatakan  bahwa perjanjian tersebut dikuatkan dengan akta, padahal hanya secara lisan, dalil tersebut adalah bohong dan tidak benar adanya. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

DALAM KONVENSI :
Dalam Pokok perkara :
1.      Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap dalil-dalil yangdiakui secara tegas oleh Tergugat
2.      Bahwa Tergugat memang pernah meminjam uang pada penggugat sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 05 Oktober 1999 tanpa adanya perjanjian dalam bentuk Akta, hanya melalui lisan saja.
3.      Bahwa dalil penggugat pada point 2 adalah dalil yang tidak benar, karena antara penggugat dan tergugat tidak menyepakati adanya bunga setiap bulan sebesar 5%.
4.      Namun saat itu tergugat memberikan jaminan berupa surat sertifikat rumah yang terletak di jalan Pekan Baru No.23 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
5.      Bahwa tanggal 05 April 2011 tergugat telah mengembalikan semua pinjaman sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tunai kepada penggugat di rumahnya dan telah dibuatkan kwitansinya.
6.      Dengan adanya pembayaran sebanyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada penggugat dalam konpensi tersebut,terbukti bahwa utang tergugat kepada penggugat telah lunas.
Berdasarkan uraian dalil di atas sudi kiranya Majlis Hakim pengadilan Negeri Banda Aceh berkenan memutuskan :
1.      Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa Tergugat tidak ingkar janji / wanprestasi.
3.      Membatalkan gugatan Penggugat karena tidak memiliki dasar yang benar.
4.      Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

DALAM REKOMPENSI
Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan dalam konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam rekonpensi ;
1.      Dengan adanya pembayaran sebanyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada penggugat konpensi tersebut,terbukti bahwa utang tergugat konvensi kepada penggugat konvensi telah lunas.
2.      Namun demikian dengan berbagai alasan tergugat rekonpensi masih tetap tidak mau mngembalikan barang jaminan berupa Surat Sertifikat Rumah di Jalan Pekan Baru No.23 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
3.      Bahwa surat tersebut menurut Penggugat Konvensi telah hilang, yang mana dengan hilangnya Surat Sertifikat tersebut sangat merugikan Penggugat Rekonvensi.
4.      Bahwa karena kelalaian penggugat konvensi yang telah menghilangkan surat sertifikat rumah tersebut sangat merugikan penggugat rekonvensi, wajar kiranya penggugat konvensi dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat rekonvensi .
5.      Adapun biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat pengganti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut :
·         Biaya pemasangan iklan di media lokal 2x
·         Biaya pembuatan surat ukur
·         Biaya trasnportasi dan akomodasi selama kepengurusan sertifikat tersebut
·         Dan biaya lain-lain
·         Keseluruhan biaya yang ditaksir sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Bahwa, dengan apa yang telah penggugat rekonvensi nyatakan di atas harap kiranya Majlis Hakim memutuskan :
  1. Menghukum tergugat dalam rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dalam rekonpensi sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika atau sejumlah uang yang oleh pengadilan negeri dianggap patut untuk dibayarkan kepada penggugat rekonpensi oleh tergugat rekonpensi,
  2. Menghukum tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini,
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verzet atau banding.
Dan apabila Majlis Hakim berpendapat lain,maka mohon diputuskan seadil-adilnya.

Hormat Tergugat konvensi/                                                                 Kuasa Hukum
    Penggugat Rekonvensi                                                             Chaniago & associates

                                                                                                                                           
                  Khalik                                                                               M.ridha Ulhaq           

0 komentar:

Posting Komentar